Kabur ke Jakarta, Pembunuh Pelajar SMP di Depok Diciduk Polisi
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menangkap A Rifai alias Pay yang diduga melakukan pembunuhan terhadap siswa MTs berinisial AA (11). Rifai diciduk di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kapolsek Sawangan, Kompol Susprasetyo mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, petugas mencurigai Rifai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Penyidik pun membentuk tim untuk menangkap pelaku.
Hasilnya tak sia-sia, Rifai ditangkap di salah satu tempat di Cipete, Jakarta Selatan."Rifai ini sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Dia juga merupakan warga Sawangan," kata Susprasetyo kepada wartawan Senin (8/10/2018).
Suspreasetyo meuturkan, selain menangkap Rifai petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pembunuhan tersebut."Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.( Baca: Pelajar SMP di Depok Tewas dengan Luka di Leher )
Jika benar melakukan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan atau pembunuhan.
Kapolsek Sawangan, Kompol Susprasetyo mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, petugas mencurigai Rifai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Penyidik pun membentuk tim untuk menangkap pelaku.
Hasilnya tak sia-sia, Rifai ditangkap di salah satu tempat di Cipete, Jakarta Selatan."Rifai ini sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Dia juga merupakan warga Sawangan," kata Susprasetyo kepada wartawan Senin (8/10/2018).
Suspreasetyo meuturkan, selain menangkap Rifai petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pembunuhan tersebut."Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya.( Baca: Pelajar SMP di Depok Tewas dengan Luka di Leher )
Jika benar melakukan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan atau pembunuhan.
(whb)